Consultancy Needed - Konsultan Fasilitator Anak

This opening expired 10 days ago. Do not try to apply for this job.

Application deadline 10 days ago: Friday 10 May 2024 at 16:59 UTC

Open application form

Konsultan Fasilitator Anak – Jakarta

LATAR BELAKANG

Hasil penelitian yang dilakukan oleh ECPAT, INTERPOL, dan UNICEF mengenai Disrupting Harm di Indonesia pada tahun 2022 diketahui bahwa 92% anak berusia 12-17 tahun di Indonesia telah menggunakan internet dalam 3 bulan terakhir yang pada umumnya untuk mengakses pesan instan/chat (86%) dan media sosial (71%). Kemampuan digital anak-anak pun diketahui bervariasi, 75% mengakui telah dapat menentukan gambar dirinya atau teman-temannya yang pantas dibagikan secara daring, hanya 49% yang mengetahui cara melaporkan konten membahayakan yang ada di media sosial, dan 58% yang mengetahui cara mengubah pengaturan privasi. Kemampuan anak melaporkan secara mandiri paling lemah didapati di anak usia 12-13 tahun dan anak-anak yang tinggal di pedesaan.

Orang tua/pengasuh pun yang seharusnya dapat menjadi faktor pelindung bagi anak di dunia digital, ternyata memberikan kerentanan pada anak. Menurut kajian global Save the Children (2020), 40% orang tua/pengasuh tidak mengetahui apa pun untuk melindungi anaknya saat berselancar di internet. Faktor ketidakpahaman penggunaan internet dan risikonya berkotribusi terhadap hal ini. Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil penelitian Disrupting Harm di Indonesia (2022) yang menunjukkan bahwa 2/3 pengasuh menyatakan anak mereka mengetahui lebih banyak tentang internet daripada mereka sendiri. Hanya 1/3 yang yakin dengan kemampuannya memeriksa apakah sebuah situs web dapat dipercaya atau melaporkan konten berbahaya di media sosial. Bahkan hanya 21% anak-anak mengatakan orang tua/pengasuh mereka membatasi penggunaan internet.

Komite PBB untuk Hak Anak telah mengeluarkan General Comment No. 25 Tahun 2021 tentang hak anak dalam kaitannya dengan dunia digital yang menjelaskan bahwa perlindungan anak di ranah daring harus diintegrasikan dalam kebijakan nasional terkait perlindungan anak. Pemerintah Indonesia termasuk negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) telah berkomitmen dan menyepakati langkah strategis melalui ASEAN Regional Dialogue on Children Online Protection dengan menghasilkan 10 rekomendasi sebagai berikut1:

  • Pendidikan dan pelatihan bagi anak, guru, pengasuh, dan pejabat pemerintah mengenai perlindungan anak di ranah daring dengan mengembangkan materi pelatihan untuk anak oleh anak, membuat modul pelatihan keselamatan online untuk anak di sekolah, dan mengembangkan materi pelatihan untuk pengasuh;
  • Meningkatkan pencegahan anti perundungan siber dengan mengintegrasikannya ke dalam kegiatan berbasis sekolah dan komunitas;
  • Memperkuat sistem perlindungan anak dengan memastikan layanan yang dapat diakses dan standar untuk pencegahan dan respons serta penegakan hukum yang ketat termasuk membangun kapasitas penyidik;
  • Memperkuat peraturan dan implementasinya dengan meninjau dan memperbarui undang-undang, peraturan, dan kebijakan terkait yang ada berdasarkan bukti-bukti;
  • Mendukung advokasi termasuk memperkuat partisipasi anak untuk melaksanakan Komentar Umum PBB Nomor 25 tentang hak-hak anak terkait dengan lingkungan digital (2021);
  • Memastikan partisipasi anak dalam menciptakan lingkungan dan gaya hidup digital yang aman melalui dialog dan materi yang ramah anak, mendukung aktivis muda untuk merancang dan menyampaikan kampanye publik untuk perubahan sosial dan lingkungan, memastikan layanan yang ramah anak dan mudah diakses untuk melaporkan pelecehan dan eksploitasi anak secara daring maupun luring;
  • Meningkatkan penelitian yang berpusat pada anak mengenai kekerasan online terhadap anak, pengamanan digital antara lain untuk anak-anak yang bermigrasi dan pengungsi, serta anak-anak penyandang disabilitas;
  • Mengadopsi pedoman penerapan teknologi yang bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan anak-anak saat online dan menciptakan platform digital baru yang ramah anak dan dapat diakses untuk perlindungan anak online;
  • Membentuk komunitas untuk mengadakan koordinasi dan dialog regional untuk menyatukan Badan-Badan Sektoral ASEAN, pemerintah, badan-badan PBB, masyarakat sipil, penegak hukum, sektor swasta, akademisi dan anak-anak sendiri yang bekerja di berbagai negara anggota ASEAN Member States (AMS) untuk mempromosikan standar minimum, berbagi peraturan/kebijakan, dan praktik baik yang memastikan keselamatan anak-anak di lingkungan online sejalan dengan Deklarasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Pelecehan dan Eksploitasi Online serta The Regional Plan of Action for Protection of Children from All Forms of Online Exploitation and Abuse in ASEAN (RPA on COEA); dan
  • Memastikan Visi Komunitas ASEAN 2045 akan meneladani hak-hak anak, termasuk Conference of the Parties(COP) yang berpedoman pada zero toleransi ASEAN terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Save the Children Indonesia melalui Program First Click, turut serta mendukung pemerintah dalam memenuhi hak perlindungan anak di dunia digital. Program berdurasi 1 tahun ini berupaya untuk memperkuat sistem perlindungan anak untuk memastikan anak-anak terlindungi dengan lebih baik di dunia digital melalui: 1) Penguatan regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital dengan melibatkan partisipasi anak secara bermakna; 2) Peningkatan kapasitas penyedia layanan perlindungan anak untuk melindungi anak di dunia digital; 3) Peningkatan resiliensi anak dan orangtua/pengasuh dalam penggunaan internet yang aman. Program yang berdurasi satu tahun ini juga akan memiliki komponen pada penguatan partisipasi anak di setiap tahapannya. Untuk mendukung program ini diperlukan konsultan fasilitator anak yang dapat mendampingi proses implementasi partisipasi anak dalam rangkaian program perlindungan anak di dunia digital. Peran konsultan fasilitator anak untuk mendampingi proses partisipasi anak dari persiapan, perencanaan, implementasi hingga evaluasi program.

Scope of Work

Save the Children Indonesia mencari konsultan untuk mendukung implementasi dari proyek ini. Peran dan tanggung jawab konsultan :

  • Melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan tim Save the Children.
  • Memdampingi dan memfasilitasi kegiatan kelompok anak dan orang muda selama rangkaian program.
  • Memberikan mentoring atau pendampingan untuk menyusun rencana dan melakukan implementasi kegiatan bersama kelompok anak dan orang muda.
  • Terlibat dalam peningkatan kapasitas terkait isu perlindungan anak di dunia digital.
  • Mengorganisir administrasi kebutuhan anak dan orang muda selama program seperti informed consent, risk assessment, surat dan lainnya.
  • Melakukan koordinasi dan memfasilitasi pertemuan dengan stakeholders terkait dalam program First Click.
  • Mendukung tim program dalam proses monitoring, evaluasi, akuntabilitas dan pembelajaran program.
  • Mendukung tim program dalam proses penyusunan laporan.

Kualifikasi

  • Memiliki latar belakang Pendidikan Pekerja Sosial atau Pendidikan lain yang relevan.
  • Memiliki pengalaman dalam mendampingi kelompok anak dan orang muda dalam implementasi program partisipasi anak.
  • Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan fasilitasi kelompok anak dan orang muda dalam proses monitoring hingga evaluasi program.
  • Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah atau stakeholders lain terkait partisipasi anak.
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam implementasi terkait kebijakan keselamatan anak dan partisipasi anak yang bermakna.
Added 20 days ago - Updated 10 days ago - Source: savethechildren.net